Nama :
Kurniawati Andini Pertiwi
NPM :
14211048
Kelas :
2EA12
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
Jelaskan Sejarah Hak Asasi Manusia di
Indonesia?
D eklarasi HAM
yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948,
tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah
dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan
negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Di
Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi
Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat
(Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarakone(Tomatindo di Lagana)
bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus
mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah
yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya
sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena
sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori
hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di
Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang
dipublikasikan.
Meskipun
hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri
manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia
ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari
rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun
perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih
akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan
perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.
Adapun
sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat
dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa
pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan
pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus
perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan
kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan
kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi
menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang
memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap
ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya,
perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan
pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih
luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan
kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara
legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam
upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai
saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun
2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob.
Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi
manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
2.
Sebutkan pasal-pasal yang terdapat
dalam Bab XA UUD 45 tentang HAM?
Sebenarnya secara spesifik amandemen
UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada masa
amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus, yaitu
Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian
besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya.
Adapun hak asasi manusia yang
ditetapkan dalam Bab X A UUD 1945 adalah :
• Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya (Pasal 28 A)
• Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
• Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(Pasal 28 B Ayat 2)
• Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
• Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal
28 C Ayat 1)
• Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
• Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D
Ayat 1)
• Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D
Ayat 4)
• Hak kebebasan untuk memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
• Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat
1)
• Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
• Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
• Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh
informasi (Pasal 28 F)
• Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture)
dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
• Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal
28 H Ayat 1)
• Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
(Pasal 28 H Ayat 1)
• Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
• Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
• Hak atas milik pribadi yang tidak boleh
diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
• Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi
atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)
• Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
3.
Menurut saudara apakah
peran hukum di indonesia sudah berjalan dengan baik? Jelaskan dan berikan
contohnya !
Menurut saya
peran hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik karena keadilan di
Negeri ini bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan oleh orang-orang yang memiliki
kekuasaan tersebut.
Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Dan Contoh Kasus-nya
Aksi
sidak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berhasil. Seorang terpidana kasus
penyuapan petugas, Artalyta Suryani, kedapatan mendapatkan fasilitas mewah di
dalam Rutan Pondok Bambu, tempatnya ditahan. Bukan hanya mendapatkan ruangan
yang serba wah, Satgas juga menemukan yang bersangkutan sedang dirawat oleh
seorang dokter spesialis. Ia memperoleh perawatan khusus dari dokter yang
didatangkan dari luar Rutan. Luar biasa! Seorang terpidana yang menyeret nama
Jaksa Urip dan petinggi Kejaksaan Agung, berada dalam penjara dengan fasilitas
luar biasa, mulai dari pendingin ruangan, telepon, ruang kerja, bahkan ruang
tamu. Ia juga kabarnya bisa ditemui dengan bebas oleh para asistennya. Itu
adalah wajah hukum kita, wajah yang semakin suram baik di luar maupun di dalam.
Itu pun baru satu temuan, betapa mafia hukum memang berada dimana-mana, dan ada
dimana saja. Temuan itu justru ditemukan oleh Satgas yang dibentuk dari luar,
bukan oleh mereka yang bekerja untuk melakukan pengawasan di instansi
pemerintah, yang bekerja setiap tahun memastikan prosedur Rutan dijalankan
dengan baik. Bagi kita, amat mudah menemukan alasan bagaimana seorang bernama
Artalyta itu bisa menikmati fasilitas yang begitu mewah. Jawabnya adalah uang.
Ia punya uang untuk melakukan apapun caranya dan untuk membeli apa yang dia
mau. Karena uang itu pula maka para pejabat yang harusnya berwenang menegakkan
peraturan menjadi tidak lagi bisa berkuasa. Mereka tunduk di bawah kekuasaan
uang. Amat aneh kalau para petinggi Rutan tidak tahu menahu bahwa sebuah ruangan
telah disulap oleh seorang terpidana. Mereka pasti merestuinya dan
mengetahuinya.
Sumber: http://obaycendana.blogspot.com/2010/04/ketidakadilan-hukum-di-indonesia-dan.html