I. Pendahuluan
1.
KONSEP KOPERASI
a. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
•
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota,
dg saling membantu dan saling menguntungkan
•
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama
•
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati
•
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
•
Promosi kegiatan ekonomi anggota
•
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan,
pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan
dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
•
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
•
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
•
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang
wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
b. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
c. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
•
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi
ke pemilikan kolektif
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
•Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
•Aliran Koperasi
a . Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran
Koperasi
Ideologi adalah
kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang
memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang
atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program
sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk
mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir,
berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita
koperasi.
Koperasi
sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945,
khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi
suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang
bersangkutan.
Keterkaitannya
adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system.
Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula
aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
b . Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,
yaitu:
·
Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan
sistem perekonomian yang berbeda-beda.
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
· Aliran Yardstick
Aliran ini
pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat netral.
· Aliran Sosialis
Lahirnya
aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh
kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai
alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi
menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa
Timur dan Rusia
· Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school
of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi
perekonomian Negara, yakni:
- Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
- School of modified atau juga di sebut school of
competitive yardstick
Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
- The socialist school
Suatu paham yang
mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
- Cooperative sector school
Paham yang
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
a. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
•1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.
14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
•12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
•1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
•1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
•Peraturan Pemerintah No.9 tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
unsur koperasi Indonesia
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip
koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip - Prinsip Koperasi
·
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
·
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU dibagi 3 :
5.
Sebagian untuk cadangan
6.
Sebagian untuk masyarakat
7.
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupun internasional.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri.
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
III.
Organisasi dan Manajemen
1.
Bentuk Organisasi
A. Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
* individu (pemilik dan konsumen akhir)
* Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
*
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
B. Menurut
Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
* Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
* Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
*
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
*
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
*
Anggota Koperasi
*
Badan Usaha Koperasi
*
Organisasi Koperasi
C. Di
Indonesia
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
* Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas
* Mengelola koperasi dan usahanya
* Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
* Menyelenggaran Rapat Anggota
*
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
*
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
*
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
* Meningkatkan peran kopera
Pengawas
* Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
* UU 25 Th. 1992 pasal 39
:
* Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
* Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
*Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
*Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
*Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
*Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3. Pola Manajemen
*Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
*Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam
koperasi
*Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision
area)
*Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
decision areas)
IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi sebagai badan usaha
*Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada
kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
*Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi
& usahanya
*Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
*Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan nilai koperasi
·
·
Memaksimalkan keuntungan (maMaximize
profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman keuntungan
·
·
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize
the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·
·
Meminimumkan biaya (minimize
cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala
dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan
sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost).
5. Keterbatasan teori perusahaan
1.
adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan
nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan
lainnya.
2.
biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
3.
kritik atas tanggung jawab sosial.
6.
Teori laba
* Teori Laba
Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan
ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
* Teori Laba Friksional
(Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
* Teori Laba Monopoli
(Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.
* Teori Laba Inovasi
(Innovation Theory of Profit).
Dalam
teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang
berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah
kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena
itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
* Teori Laba Efisiensi
Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori ini
menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba
di atas rata-rata laba normal.
7. Fungsi laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan usaha koperasi
a. status dan motif anggota koperasi
* Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
* Owners : menanamkan
modal investasi
* Customers : memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
* Kriteria minimal anggota
koperasi
-Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki
potensi ekonomi
-
Memiliki pola income reguler yang pasti
b. kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
c. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan
untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan
lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk
pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
·
Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di
aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka
pendek perusahaan
d. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka
topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu
kepada anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar