Kelas : 2EA12
NPM : 14211048
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS 1
1. Jelaskan
Pengertian Bangsa dan Negara?
Pengertian
bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah
air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh
kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Negara
adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
2. Jelaskan Pengertian Teori Terbentuknya Negara?
Terdapat
tiga teori terbentuknya suatu negara, yaitu :
1.Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya syatu negara.
2.Teori ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.
1.Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya syatu negara.
2.Teori ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.
3. Jelaskan Unsur Negara?
Unsur Suatu Negara
1.Bersifat konstitutif, memiliki arti bahwa di dalam suatu Negara tersebut terdapat suatu wilayah yang meliputi udara, darat, dan juga perairan (di dalam persoalan ini unsur dari perairan tidaklah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga pemerintahan yang berdaulat.
2.Bersifat deklaratif, sifat yang satu ini diperlihatkan oleh adanya suatu tujuan Negara, Undang Undang Dasar, dan pengakuan dari Negara lain baik itu secara de jure maupun de facto serta masuknya suatu Negara dalam perhimpunan bangsa2 misalnya PBB.
1.Bersifat konstitutif, memiliki arti bahwa di dalam suatu Negara tersebut terdapat suatu wilayah yang meliputi udara, darat, dan juga perairan (di dalam persoalan ini unsur dari perairan tidaklah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga pemerintahan yang berdaulat.
2.Bersifat deklaratif, sifat yang satu ini diperlihatkan oleh adanya suatu tujuan Negara, Undang Undang Dasar, dan pengakuan dari Negara lain baik itu secara de jure maupun de facto serta masuknya suatu Negara dalam perhimpunan bangsa2 misalnya PBB.
4.
Jelaskan Bentuk Negara?
Bentuk Negara: dalam sebuah
Negara dapat memiliki bentuk Negara kesatuan dan juga bentuk Negara serikat.
Bangsa Indonesia memiliki anggapan bahwa terbentuknya
atau terjadinya suatu Negara adalah suatu proses yang mana memiliki
kesinambungan. Secara singkat, proses tersebut adalah seperti berikut ini :
1. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
2. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
3. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
1. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
2. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
3. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
5.
Jelaskan Pemahaman Tentang Demokrasi?
A.
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk
kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk
rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat
beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik
dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah
rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari
pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat
langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu –
seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang
terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika
kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang
sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.
B.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini
ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup,
serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
a)
Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan
monarki parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik:
berasal dari bahasa Latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang
berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.
Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara
dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
-
Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan
oleh parlemen),
-
Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan
oleh pemerintahan),
-
Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar
negeri).
-
Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias Politica oleh John Locke
3.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)
Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (polyparty system),
sistem dua partai (bipartay system)
dan sistem satu partai (monopartay system).
b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model
Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan
negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar);
sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem
pemerintahan campuran.
4.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan
cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa
Indonesia.
5.
Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan
Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi
sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan;
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur
Pemerintahan Republik Indonesia
A.
Badan Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi;
(a) Badan usaha milik
negara (BUMN).
(b) Departemen beserta
aparat di bawahnya.
(c) Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
2. Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintah pusat
(b) Pemerintah provinsi.
(c) Pemerintahan
daerah.
B. Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi
Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2) Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3)
Pola adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat,
4) Tugas
Pokok Pemerintahan Negara RI,
5) Hal
Pemerintahan Wilayah,
6) Hal
Pemerintahan Daerah.
C.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan
gabungan dari dua kata, sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu
keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional,
baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya,
sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian
yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan
mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).Sistem pemerintahan di
dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada
umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi
ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada
hubungan antarakekuasaan eksekutif dan
legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung
dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem
pemerintahanpresidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan
langsung legisaltif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar