Jumat, 02 November 2012

TULISAN EKONOMI KOPERASI

Nama : Kurniawati Andini Pertiwi
Kelas : 2EA12
NPM : 14211048

Nama dan Alamat  Koperasi
Nama   : Koperasi Hidayatut Thalibin (yayasan) TK, MI, MTS,SMK
Alamat : Jl. Cilandak Tengah 3

Hasil Analisa Koperasi Hidayatut Thalibin
PJ 1: Hasan Saladin S. SOSI
PJ 2: Novi Mardiani
PJ 3: Yusro Saroji
Koperasi ini dikelola oleh pengurus osis SMK. Modalnya dari bendahara Yayasan Hidayatut Thalibin yang berjumlah 1.500.000. Omset pengeluaran kurang lebih 300.000 perbulan. Koperasi ini bergerak dibidang konsumsi,dan hanya menyediakan alat-alat tulis,makanan dan minuman ringan. Dan rencana kedepan akan dibuat mini market.Koperasi ini baru berjalan selama 2 tahun, karena sebelumnya tidak berjalan lancar.   
Kendalanya keterlambatan:
- waktu penjaga karena pihak dari osis sebagian ada yang sekolah.
- fasilitas sarana dan prasana masih sistem manual


SAP EKONOMI KOPERASI

V. SISA PEMBGIAN USAHA

1. Pengertian SHU

  •  SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
  •   SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
  • Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


2. Rumus Pembagian SHU
 
  •  “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
  •   Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  •   Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
3. Prinsip-prinsip pembagian SHU
 
  • SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
  • pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
  • SHU anggota di bayar secara tunai.
4. SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Sumber : http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/

VI.Pola Manajemen Koperasi

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
 
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.  
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya
organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

2. Rapat Anggota

a. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
 
b. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.

3. Pengurus
Pengurus Koperasi Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

4. Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through
people).

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik
secara utilitarian maupun normatif

6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi 

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).  

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagaiSocio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antaraanggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasidan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota

• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota,informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

 Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama
dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.

Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi

VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi
 
Menurut PP 60 Tahun 1959 Jenis Koperasi menurut PP 60/1959

• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
 
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau
  Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Konsep Penggolongan Koperasi
(Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi

VIII.Permodalan Koperasi 
1. Arti Modal Koperasi
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

2.Sumber Modal 

A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
C. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital),bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi Cadangan Koperasi
 Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.



Selasa, 09 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI




I. Pendahuluan 
1.  KONSEP KOPERASI
a. KONSEP KOPERASI BARAT
         Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
 Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
•         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
•          Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•          Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•          Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
•          Promosi kegiatan ekonomi anggota
•          Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
•          Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•          Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
•          Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

b. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

         Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis 


c. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG


•          Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

•          Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
                     Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan           probadi ke pemilikan kolektif
         Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi   anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
 
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
 

a . Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi

         Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
         Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
         Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.

Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)

b . Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
         Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
         · Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.

Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
· Aliran Yardstick
         Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
· Aliran Sosialis
         Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
· Aliran Persemakmuran
         Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:

- Cooperative commonwealth school
        Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
- School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
         Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
- The socialist school
        Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
- Cooperative sector school
         Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.



3. Sejarah Perkembangan Koperasi

a. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
     •  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
     •  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
    • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
      •  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
      • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
 
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
         Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. 
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya 
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin 
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta 
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian 
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·                 Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·                 Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·                 Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·                 Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·                 Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·                  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”. 
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum. 
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. 
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong. 
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
 
 unsur koperasi Indonesia
·                 Koperasi adalah badan usaha
·                 Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·                 Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·                 Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·                 Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3. Prinsip - Prinsip Koperasi
·                  Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.             Keanggotaan bersifat sukarela
2.             Keanggotaan terbuka
3.             Pengembangan anggota
4.             Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.             Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.             Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.             Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.             Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.             Perkumpulan dengan sukarela
10.         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.         Pendidikan anggota
·                  Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.              Pengawasan secara demokratis
2.              Keanggotaan yang terbuka
3.              Bunga atas modal dibatasi
4.              Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.              Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.              Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.              Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.              Netral terhadap politik dan agama
·                 Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.             Swadaya
2.             Daerah kerja terbatas
3.             SHU untuk cadangan
4.             Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.             Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.             Usaha hanya kepada anggota
7.             Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·                 Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.             Swadaya
2.             Daerah kerja tak terbatas
3.             SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.             Tanggung jawab anggota terbatas
5.             Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.             Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·                 Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.             Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.             Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.             Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.             SHU dibagi 3 :
5.             Sebagian untuk cadangan
6.             Sebagian untuk masyarakat
7.             Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.             Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.             Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
·                 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.              Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.              Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.              Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.              Adanya pembatasan bunga atas modal
5.              Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.              Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.              Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
·                 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.              Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.              Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.              Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.              Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.              Kemandirian
6.              Pendidikan perkoperasian
7.              Kerja sama antar koperasi
III. Organisasi dan Manajemen 
1. Bentuk Organisasi 

A. Menurut Hanel 
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
* individu (pemilik dan konsumen akhir)
* Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
* Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat  
         B. Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus 
* Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
* Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
*  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
*  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
          Sub sistem
*  Anggota Koperasi
*  Badan Usaha Koperasi
*  Organisasi Koperasi

 C. Di Indonesia
  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
*  Rapat Anggota,
-  Wadah anggota untuk mengambil keputusan 
-  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : 
-  Penetapan Anggaran Dasar
-  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-  Pengesahan pertanggung jawaban
-  Pembagian SHU
                                       - Penggabungan, pendirian dan peleburan

 2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas
* Mengelola koperasi dan usahanya
* Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
* Menyelenggaran Rapat Anggota
* Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
* Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
* Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
* Meningkatkan peran kopera
 
 Pengawas
       *  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk                     melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
       * UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
       * Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
       * Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
*Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
*Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
*Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
*Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

 
3. Pola Manajemen
*Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
*Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
*Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
*Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
 
 IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi 
1.  Pengertian badan usaha
         Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi sebagai badan usaha 
*Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
*Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
*Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
*Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
 
3. Tujuan dan nilai koperasi
·         ·         Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·         ·         Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·         ·         Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

4. Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
 Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). 
5. Keterbatasan teori perusahaan 

1.             adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2.             biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3.             kritik atas tanggung jawab sosial.

6. Teori laba

                *   Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. 
*  Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
*  Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. 
*  Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
      Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
*  Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
     Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

7. Fungsi laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. Kegiatan usaha koperasi

 a. status dan motif anggota koperasi
* Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
* Owners : menanamkan modal investasi
* Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
* Kriteria minimal anggota koperasi
-Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
 
b. kegiatan usaha 
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

c. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·                  Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·                  Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
d. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.